Harga BBM Naik, Fadli Zon: Pemerintah Ingkar Janji Lagi

Harga BBM Naik, Fadli Zon: Pemerintah Ingkar Janji Lagi
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Foto: Humas DPR RI

Padahal, kata Fadli, merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 002/PUU/1/2003, yang membatalkan Pasal 28 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, cukup jelas jika penetapan harga BBM tak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Sebagai komoditas strategis, harga BBM harus diatur oleh pemerintah. Sehingga, membiarkan harga BBM diombang-ambingkan fluktuasi pasar tidaklah dibenarkan.

“Menurut saya biang masalahnya adalah Perpres Nomor 191 tahun 2014 tadi," ungkapnya. Sesudah Perpres itu lahir, seolah-olah yang disebut BBM hanya tinggal minyak tanah, premium dan solar saja, sementara pertamax, pertamax turbo, pertalite, pertamina dex, atau dexlite, bukan lagi dianggap BBM. “Persepsi itu tentu saja keliru," tegasnya.

Fadli menilai kebijakan pemerintah terkait BBM ini memang tak ada polanya atau serabutan. Pemerintah seharusnya tidak membiarkan masyarakat diombang-ambingkan fluktuasi harga pasar.
"Jangan biarkan masyarakat dipaksa menanggung sendiri risiko perekonomian global. Jangan sampai orang kemudian bertanya apa gunanya negara jika kebijakan tergantung mekanisme pasar internasional," katanya.

Artinya, harus ada intervensi pemerintah terhadap semua jenis BBM, bukan hanya solar, premium, dan minyak tanah saja. Sebab, keliru besar jika soal harga BBM ini hanya didudukkan dalam kacamata kelas sosial, seolah ada BBM khusus bagi orang miskin, dan orang mampu.

"Pandangan semacam itu, selain menyesatkan juga bisa blunder, karena harga BBM secara umum merupakan komponen inflasi yang punya daya tekan kuat terhadap daya beli masyarakat. Efek dominonya sangat luas," pungkasnya.(boy/jpnn)


Fadli Zon menilai kenaikan BBM nonsubsidi per 1 Juli 2018 menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowidodo memang tak punya pola dalam menyusun kebijakan harga BBM


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News