Harga BBM Naik Lagi karena Rezim Jokowi Tabrak Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi merupakan implikasi dari pelanggaran konstitusi yang dilakukan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) maka penentuan harga BBM berdasar mekanisme pasar berarti bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Sebetulnya ini melanggar putusan MK bahwa harga BBM tidak boleh dilepas ke mekanisme pasar. Jadi kenaikan ini dampak dari kebijakan pemerintahan yang ambivalen. Salah yang satu ditutupi dengan salah yang berikutnya. Ikuti putusan MK itu, rujukannya UUD lho itu," ucap Gus kepada Senin (2/7).
Kesalahan lain yang dilakukan pemerintah adalah mencabut subsidi BBM. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini BBM jenis Premium sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah karena dibebankan langsung kepada Pertamina dengan dalih penugasan.
"Soal Premium, itu kan tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Namanya penugasan, yang mensubsidi itu korporasi. Pertamina yang menyubsidi,” ujarnya.
Irawan menegaskan, langkah korporasi menyibsidi BBM jenis Premium jelas sebuah kesalahan. “Mana pula ada korporasi yang menyubsidi rakyat, itu tanggung jawab negara," tutur ketua DPD Gerindra Sumutara Utara itu.
Selain itu, Irawan juga mengkritisi kebijakan rezim Jokowi yang menggembar-gemborkan BBM satu harga. Padahal, fakta di lapangan sudah jelas memperlihatkan adanya perbedaan harga BBM antara satu provinsi dengan yang lain, termasuk Pertamax yang tergolong nonsubsidi.
"Kan aneh juga selalu bilang BBM Satu Harga, BBM satu harga. Lah Pertamax kan BBM juga, tapi harganya beda-beda," kata anak buah Prabowo Subianto itu memungkasi pernyataannya.
Sebelumnya Pertamina mulai 1 Juli 2018 memberlakukan harga baru untuk BBM nonsubsidi. Namun, harganya tak seragam.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas maka penentuan harga BBM berdasar mekanisme pasar berarti melanggar Pasal 33 UUD 1945.
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Layani Energi ke Pelosok Negeri, Pertamina Tambah Penyalur 40 BBM Satu Harga