Harga BBM Naik Turun Tiap Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berusaha memberikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang lebih adil sehingga melindungi konsumen dan menjaga persaingan sehat antarpelaku usaha.
Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi harga BBM umum nonsubsidi dan non-penugasan setiap bulan sesuai formulasi baru yang ditetapkan awal bulan ini.
Kebijakan itu diterapkan agar pembentukan harga bisa lebih wajar dan sesuai dengan harga pasar.
“Tidak asal banting harga, juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar,’’ kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Minggu (10/2).
Sebelumnya, badan usaha memiliki formula dan periode sendiri untuk menetapkan harga jual BBM.
Formula tersebut membuat penurunan harga BBM di sejumlah badan usaha lantaran terjadi efisiensi komponen harga jual.
Selain itu, pemerintah telah mengusulkan formula harga khusus premium. Saat ini usul tersebut masih berada di Kementerian Keuangan.
’’Itu untuk menghitung subsidi. Dalam perpres (peraturan presiden), BU (badan usaha) yang menyalurkan penugasan berhak mengajukan perbedaan harga kepada pemerintah. Misalnya, harga di pasar Rp 7.000, jualnya Rp 6.450,00 per liter,’’ imbuh Djoko.
Pemerintah terus berusaha memberikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang lebih adil sehingga melindungi konsumen dan menjaga persaingan sehat antarpelaku usaha.
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Jangan Kaget, Simak Perincian Harga Terbaru Pertamax dan Dexlite
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru