Harga BBM: Pertamax Naik, Premium Tunggu dulu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara mengejutkan menunda kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM jenis premium yang sebelumnya telah diumumkan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Rabu (10/10) sore.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM jenis pertamax yang tidak disubsidi pemerintah mulai kemarin. Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga pertamax Rp 10.400 per liter, pertamax turbo Rp 12.250 per liter, pertamina dex Rp 11.850 per liter, dexlite Rp 10.500 per liter, dan biosolar non PSO Rp 9.800 per liter.
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya pada awal Juli lalu, Pertamina telah menaikkan harga BBM, khususnya pertamax series dan dex series. Kenaikan harga pertamax ini berlaku di SPBU seluruh Indonesia.
Nah, tak lama setelah menaikkan pertamax, BBM jenis premium yang disubsidi pemerintah juga dinaikkan menjadi Rp 7.000 per liter untuk wilayah Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan Rp 6.900 per liter untuk wilayah Non Jamali.
Namun, tiba-tiba kenaikan premium ditunda. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi memastikan rencana kenaikan BBM jenis premium ditunda.
Pemerintah akan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. "Ditunda, atas arahan Presiden (Jokowi). Kami akan evaluasi lagi. Dilihat kesiapan Pertamina, perhitungan dari kenaikan harga minyak," ujarnya, Rabu (10/10).
Perihal kapan akan diumumkan kembali, Agung belum bisa memastikannya. "Belum tahu kapan," tuturnya. (hap/jpc)
BBM jenis premium sempat naik, tapi kemudian ditunda atas arahan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Adek
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu