Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan kena imbas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menurur Bahlil, harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN ini.
"PPN untuk minyak, enggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap," kata Bahlil, Jumat (19/12).
Meski pun PPN 12 persen akan berlaku untuk sejumlah kebutuhan seperti listrik, Bahlil memastikan bahwa harga BBM tidak akan terpengaruh terhadap kebijakan tersebut.
Karena itu masyarakat tidak perlu termakan informasi palsu terkait BBM bakal terkena dampak PPN 12 persen.
"Enggak ada (pengaruh harga usai kenaikan PPN 12 persen), enggak ada, nggak ada," tegasnya.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga BBM tidak akan kena imbas dari PPN 12 persen
- Terima Kunjungan 2 Pimpinan Perusahaan Migas Kelas Dunia, Eddy Soeparno Bilang Begini
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area Saat Arus Mudik, Pertamina Sebar 57 Modular
- H-9 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Mulai Meningkat, Lihat
- Pertamina Hadirkan Promo Spesial Lebaran 2025, Begini Cara Mendapatkannya!
- Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG, dan Jargas di Sumut Aman