Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan kena imbas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menurur Bahlil, harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN ini.
"PPN untuk minyak, enggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap," kata Bahlil, Jumat (19/12).
Meski pun PPN 12 persen akan berlaku untuk sejumlah kebutuhan seperti listrik, Bahlil memastikan bahwa harga BBM tidak akan terpengaruh terhadap kebijakan tersebut.
Karena itu masyarakat tidak perlu termakan informasi palsu terkait BBM bakal terkena dampak PPN 12 persen.
"Enggak ada (pengaruh harga usai kenaikan PPN 12 persen), enggak ada, nggak ada," tegasnya.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga BBM tidak akan kena imbas dari PPN 12 persen
- Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Memperkuat Ketahanan dan Swasembada Energi
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Kilang Pertamina Internasional Mulai Produksi B40 untuk Mendukung Swasembada Energi