Harga Beras Tak Terkendali, Bukti Regulasi Tata Kelola Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah untuk meninjau ulang regulasi harga beras yang hingga saat ini masih buruk. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan tata niaga beras dimulai dari proses produksi, manajemen stok, pendataan, penentuan harga hingga kebijakan ekspor-impor tidak sinergi sehingga terjadi anomali di beberapa situasi.
“Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa kisruh harga beras ini bukan kesengajaan. Adanya kesalahan data atau dugaan mafia impor beras harus ditepis pemerintah dengan bukti adanya kestabilan harga beras di pasar dan masyarakat,” ujar Andi dalam keterangan persnya diterima Senin (15/1/2018).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, partainya sudah membuat rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut akan disampaikan pada rapat kerja pemerintah dengan DPR melalui Komisi IV yang membidangi masalah pertanian dan juga dibahas di Komisi VI yang membidangi masalah perdagangan.
“Pandangan ini perlu disampaikan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif dan solutif untuk menghindari dampak yang lebih luas,” kata politikus asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini.(fri/boy/jpnn)
Rekomendasi PKS kepada pemerintah sebagai berikut:
1. Pemerintah sebaiknya meninjau kembali Permendag Nomor 51/2017 dan Permentan No. 31/2017. Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis beras medium dan premium telah berdampak terhadap ketersediaan beras jenis medium dan premium. Dimana Beras jenis medium menjadi langka dipasar, sedangkan jenis premium cukup. Dengan margin harga HET yang lebar antara jenis premium dan medium, para pedagang lebih cenderung beralih ke jenis premium. Faktor ini yang diduga sebagai pemicu kenaikan harga beras jenis medium. Kondisi ini memperlihatkan Pemerintah gagal dalam mengendalikan harga beras pada saat pasokan beras mencukupi.
2. Pemerintah perlu mengatur kembali kebijakan HET yang ternyata tidak mampu meredam kenaikan harga sehingga menimbulkan inflasi. Kebijakan pengaturan HET sebaiknya hanya pada level beras jenis medium, sedangkan jenis premium dilepas sesuai dengan mekanisme pasar. Untuk mengontrol jenis premium di pasar Pemerintah bisa mengenakan Cukai. Dimana hasilnya nanti bisa mensubsidi jenis beras medium yang banyak dikonsumsi masyarakat.
3. Pemerintah harus memperbaiki regulasi dan tata niaga beras sehingga bisa lebih menyederhanakan supply chaince (rantai pasok) yang masih terlalu panjang di pasar. kondisi tersebut masih membuka peluang dan kesempatan para tengkulak untuk bermain di Pasar. Keberadaan Satgas Pangan yang sudah dibentuk Pemerintah belum efektif untuk mengawal harga.
Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa kisruh harga beras ini bukan kesengajaan. Adanya kesalahan data atau dugaan mafia impor beras harus ditepis pemerintah
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok