Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar
KPK-Pengacara Adu Saksi Ahli
Selasa, 20 Juli 2010 – 00:46 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Ismeth Abdullah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/7), menghadirkan sejumlah saksi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK maupun penasehat hukum. Dari pihak JPU, yang dihadirkan adalah saksi ahli. Sedangkan pihak kuasa hukum Ismeth Abdullah selain mengajukan saksi ahli juga mengajukan saksi a de charge (meringankan).
Saksi ahli dari Departemen Tekhnik Mesin Universitas Indonesia (UI) yang diajukan pihak KPK, Ganjar Nirwanto, mengungkapkan, dari penelitian yang dilakukannya terhadap mobil pemadam kebakaran Morita type ME-5 yang dibeli Otorita Batam pada 2004, harga satuan untuk rangkanya saja hanya Rp 919 juta. "Untuk tahun 2005 bisa lebih murah lagi. Bahkan tahun 2007 harganya bisa Rp 850 juta," ujar Ganjar.
Baca Juga:
Menurut Ganjar, dirinya melakukan penelitian terhadap mobil damkar milik OB pada tahun 2007. Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menanyakan kondisi damkar saat penelitian dilakukan. "Kondisinya bagus," ucap Ganjar.
Meski demikian Ganjar mengakui bahwa hasil penelitian yang dilakukannya untuk mencari harga produksi itu belum meliputi semua komponen damkar. Alasannya, ada beberapa komponen damkar yang memang tidak diperoleh perbandingan harga produksinya. "Tetapi saya jamin, harga Rp 919 juta itu sudah meliputi sebagian besar komponennya," tandas Ganjar.
JAKARTA - Persidangan atas Ismeth Abdullah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/7), menghadirkan sejumlah saksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan