Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar
KPK-Pengacara Adu Saksi Ahli
Selasa, 20 Juli 2010 – 00:46 WIB
Namun saksi ahli yang diajukan penasehat hukum Ismehth Abdullah, Dani Sudarsono, justru berpandangan sebaliknya. Menurut ahli akuntansi itu, harga produksi tidak sama dengan harga perolehan. "Kalau harga perolehan itu sudah harus memperhitungkan biaya label, biaya perakitan bahkan overhead cost (biaya lainnya)," ujar Dani.
Baca Juga:
Dipaparkannya pula, dalam standar akuntansi harga perolehan juga tidak bisa dicatatkan sama dengan harga produksi. "Karena harga perolehan itu dari pihak pembeli, sementara harga produksi itu dari penjual," tandasnya.
Menurut Dani, justru dalam kasus damkar OB itu pihak PT Satal seharusnya dari hitung-hitungan malah rugi. "Kalau dilihat dari selisih kurs pada tahun itu dengan harga produksi, harusnya PT Satal yang rugi. Jadi tidak ada kerugian negara," tandasnya.
Dani juga menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan di Otorita Batam memang berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. pengadaan barang dan jasa di OB menggunakan sistem Data Uraian Rencana Kegiatan (DURK), yang berbeda dengan mekanisme APBD/APBN. "Jadi Otorita Batam itu seperti perusahaan, uang masuk dan uang keluar itu bukan melalui pembahasan APBD atau APBN. Kalau mekanisme APBD, uang terima disetorkan ke atas, kemudian untuk pengeluaran harus minta dari APBN," tandasnya.
JAKARTA - Persidangan atas Ismeth Abdullah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/7), menghadirkan sejumlah saksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan