Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar
KPK-Pengacara Adu Saksi Ahli
Selasa, 20 Juli 2010 – 00:46 WIB
Sementara saksi lain yang dihadirkan sebagai saksi a de charge adalah Isral (mantan sekretaris Ismeth di OB), Umri Sungkar (mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Batam), serta Yanuar Dahlan (mantan Ketua KADIN Batam).
Dari penuturan Isral, dirinya hanya sekali melihat hengky Samuel Daud menemui Ismeth Abdullah di Batam. Isral pun merasa yakin tidak ada pertemuan lain antara Ismeth dengan bos PT Satal Nusantara yang dilakukan di kantor OB. "Karena setiap permohonan tamu untuk bertemu Ketua OB, pasti lewat saya," ujar Isral.
Sedangkan Umri Sungkar mengungkapkan, selaku ketua PHRI Batam dirinya pernah mengirimkan surat ke Ismeth Abdullah. Isi suratnya, agar OB lebih antisipatif dalam mengatasi tingginya frekuensi kebakaran di Batam. Menurut Umri, peristiwa yang menyentakkan pengusaha hotel dan restoran di Batam adalah terbakarnya Hotel Harmoni pada September 2003, yang sempat memakan korban jiwa dan puluhan lainnya terluka. "Terakhir karena ada kasus Hotel Harmoni, kita kirimkan surat tertulis ke Ketua OB. Kami anggap perlengkapan untuk pemadam sudah tidak memungkinkan lagi," ujar Umri.
Sedangkan mantan Yanuar Dahlan menyatakan, maraknya kasus kebakaran di Batam memang membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif. "Tamu-tamu yang datang ke Batam, terutama tamu asing, takut untuk menginap di hotel yang bertingkat," ucapnya.
JAKARTA - Persidangan atas Ismeth Abdullah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/7), menghadirkan sejumlah saksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan