Harga Elpiji 12 Kg Naik, Pemerintah Bisa Apa...
Kamis, 02 April 2015 – 19:16 WIB
Sofyano memperkirakan kerugian yang diderita pertamina jika menjual elpiji 12 kg di bawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh Pemerintah dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina.
Karena itu jika pemerintah prihatin dengan harga elpiji 12 kg yang selalu dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco, maka seharusnya menetapkan elpiji 12kg sebagai barang yang disubsidi.
"Sepanjang ditetapkan sebagai elpiji umum atau elpiji non-subsidi, maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram menjadi Rp 142 ribu/tabung. Kenaikan terjadi sekitar Rp 8000/tabung dari harga jual sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024