Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU, Seperti ini Ketentuannya
Sabtu, 12 Desember 2020 – 04:21 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo
"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," serunya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang akan berlaku mulai 1 April 2020.
Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK
- Pertumbuhan Ekonomi Terancam Serbuan Barang Impor, Pemerintah Perlu Turun Tangan
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia
- Pertamina Dorong Energi Bersih dengan Memanfaatkan Gas Suar Kilang Menjadi Listrik
- Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Terjadi Kelangkaan LPG di Jakarta