Harga Gas Industri, Terserah Pasar

jpnn.com - JAKARTA-Pemerintah serahkan sepenuhnya penetapan harga jual gas industri non subsidi pada kesepakatan business to business. Dirjen Migas, Evita Legowo mengatakan pemerintah sudah sepakat untuk mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM (Permen) tentang pengaturan harga bahan bakar gas non subsidi.
"Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Menteri tentang harga bahan bakar gas non subsidi. Ini semua dilepaskan pada prinsip b to b,"jelas Evita di Jakarta, Selasa, (05/08).
Menurut dia, semua harga yang non subsidi dilepaskan pada kesepakatan para pelaku bisnis.Jadi tidak ada lagi formula harga. Namun pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja, semuanya tetap akan diatur didalam Permen yang akan dikeluarkan pemerintah.
"Yang penting harganya tidak memberatkan konsumen, dan marjin wajar,"tegasnya.
Dengan demikian,usulan adanya penetapan formula harga atas gas non subsidi sudah tidak ada lagi. Sebelumnya, harga gas non subsidi untuk industri direncanakan akan memakai formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga gas
ini dikhususkan buat gas yang dijual ke industri.
Kepala biro hukum dan humas DESDM Sutisna Prawira membenarkan bahwa Menteri ESDM segera menerbitkan aturan tentang penetapan harga gas non subsidi.
"Kami sedang meneliti ulang usulan penetapan harga bahan bakar gas non subsidi yang diajukan Dirjen Migas sebelum ditandatangani Pak Menteri,"tegas Sutisna. Namun dia menolak memerinci isi dari Peraturan Menteri tersebut.(wid)
JAKARTA-Pemerintah serahkan sepenuhnya penetapan harga jual gas industri non subsidi pada kesepakatan business to business. Dirjen Migas, Evita Legowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah