Harga Gas Naik 1 September
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA - Setelah perdebatan yang bergulir panjang, akhirnya Pemerintah dan pelaku industri mencapai kesamaan pandangan mengenai pemberlakuan dan kenaikan harga gas. Kementerian Perindustrian menetapkan kenaikan harga gas akan resmi berlaku pada 1 September 2012 mendatang.
Beberapa keputusan lain seperti persentase kenaikan dan kemungkinan adanya pengembalian pembayaran (refund) kepada pengusaha, bakal diputuskan dalam tempo enam hari ke depan. Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengungkapkan mundurnya jadwal kenaikan harga gas tersebut mengakomodasi usulan industri supaya penerapan bisa menunggu usai Lebaran.
Baca Juga:
Sementara untuk perusahaan yang terlanjur membayar kenaikan sebesar 55 persen sejak penetapan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 16 Mei 2012 lalu, maka ada kemungkinan dilakukan refund.
"Saya kira 90 persen pengusaha diam-diam patuh membayar. Namun ternyata kalau tidak bayar sesuai harga baru karena"deadline, gasnya bakal diputus PGN. Jadi bukan berarti industri setuju. Karena itu kami butuh seminggu untuk memutuskan ada refund atau tidak," ungkap Hidayat usai mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan gas, yakni PGN dan asosiasi industri, di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rabu (20/6).
JAKARTA - Setelah perdebatan yang bergulir panjang, akhirnya Pemerintah dan pelaku industri mencapai kesamaan pandangan mengenai pemberlakuan dan
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok