Harga Gas Naik 1 September
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:01 WIB
Hidayat menerangkan, perundingan selama sepekan ke depan ini akan berlangsung secara business to business (b to b), antara anggota asosiasi dengan tim PGN. Dia pun melarang adanya pembicaraan di luar ketentuan, dan pertemuan yang direncanakan harus dilaksanakan secara gradual.
Baca Juga:
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini menegaskan, dalam kontrak baru mendatang, harus ada pasal penting yang dimasukkan. Yakni jaminan pasokan gas yang kontinyu, sesuai dengan kebutuhan pengguna gas industri.
"Harus dijamin Direktur Utama PGN. Tentu saja jaminan itu juga dijamin oleh pasokan hulu. Nanti bersama-sama internal Pemerintah akan membicarakan dengan sektor hulu," paparnya."
Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno mengatakan saat ini pengusaha telah membayar ketentuan harga gas baru yang naik 55 persen menjadi USD 10.2 per British Thermal Unit (mmbtu) dari USD 6,7 mmbtu, yang berlaku pada 16 Mei 2012 lalu. Menurut Benny, pengusaha membayar untuk periode Mei hingga Agustus.
JAKARTA - Setelah perdebatan yang bergulir panjang, akhirnya Pemerintah dan pelaku industri mencapai kesamaan pandangan mengenai pemberlakuan dan
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri