Harga Ijazah Palsu Rp 7 Juta, Dibuat 15 Hari
jpnn.com, SUKABUMI - Sepak terjang sindikat ijazah palsu berhasil diungkap Polres Sukabumi setelah enam tahun mereka beraksi.
Empat orang diciduk. Yakni YL, 30; MB, 48; AA, 44; dan TT, 54.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. YL diketahui sebagai pemesan dan pengguna ijazah palsu.
Sementara itu, MB yang bergelar magister serta AA adalah perantara. Lalu, TT merupakan pembuat ijazah palsu.
TT mengaku membuat ijazah palsu sejak 2011. "Jika dihitung, sudah menghasilkan ratusan ijazah palsu," ucap dia.
Ditanya soal tarifnya, TT mengaku bervariasi. "Mulai dari Rp 5 juta dan yang paling mahal Rp 7 juta untuk satu ijazah. Lama pembuatan sekitar 15 hari," ujar dia.
Kapolres Sukabumi AKBP M. Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Timnya lantas melakukan penyelidikan. Lalu, tepatnya Kamis (10/8), pihak kepolisian berhasil menangkap salah seorang tersangka yang bertugas sebagai pengguna ijazah palsu.
Sepak terjang sindikat ijazah palsu berhasil diungkap Polres Sukabumi setelah enam tahun mereka beraksi.
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya