Harga Ijazah Palsu Rp 7 Juta, Dibuat 15 Hari
jpnn.com, SUKABUMI - Sepak terjang sindikat ijazah palsu berhasil diungkap Polres Sukabumi setelah enam tahun mereka beraksi.
Empat orang diciduk. Yakni YL, 30; MB, 48; AA, 44; dan TT, 54.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. YL diketahui sebagai pemesan dan pengguna ijazah palsu.
Sementara itu, MB yang bergelar magister serta AA adalah perantara. Lalu, TT merupakan pembuat ijazah palsu.
TT mengaku membuat ijazah palsu sejak 2011. "Jika dihitung, sudah menghasilkan ratusan ijazah palsu," ucap dia.
Ditanya soal tarifnya, TT mengaku bervariasi. "Mulai dari Rp 5 juta dan yang paling mahal Rp 7 juta untuk satu ijazah. Lama pembuatan sekitar 15 hari," ujar dia.
Kapolres Sukabumi AKBP M. Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Timnya lantas melakukan penyelidikan. Lalu, tepatnya Kamis (10/8), pihak kepolisian berhasil menangkap salah seorang tersangka yang bertugas sebagai pengguna ijazah palsu.
Sepak terjang sindikat ijazah palsu berhasil diungkap Polres Sukabumi setelah enam tahun mereka beraksi.
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur