Harga Ijazah Palsu Rp 7 Juta, Dibuat 15 Hari
"Pertama kali, kami berhasil mengungkap jaringan pembuat ijazah palsu di Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan. Lalu, kami lakukan pengembangan dan berhasil menciduk tiga tersangka lain yang memiliki peran berbeda setiap operasinya," paparnya kepada Radar Sukabumi (Jawa Pos Group).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263, 266, serta 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Para tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," jelas dia.
Syahduddi menambahkan, para tersangka memiliki keterampilan dan terlatih untuk mengoperasikan peralatan yang digunakan dalam pemalsuan ijazah.
Bukti fisik ijazah palsu bahkan memiliki bentuk dan tulisan yang hampir sama dengan yang asli.
"Kemiripan ijazah ini antara 70 sampai 80 persen. Jadi, jika dibandingkan, hampir sama," terang dia.
Meski begitu, pihaknya tak tertipu karena dalam penyelidikan dilakukan pengecekan secara detail. Salah satunya pengecekan langsung ke kampus yang bersangkutan. (cr10/c11/ami/jpnn)
Sepak terjang sindikat ijazah palsu berhasil diungkap Polres Sukabumi setelah enam tahun mereka beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap