Harga LPG 3 Kg Seenaknya Dinaikkan Pemda, Perlu Ditertibkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan harga gas LPG 3 kg.
Sebab, marak penerbitan surat edaran beberapa pemerintah daerah terkait kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg bersubsidi.
"Kewenangan penetapan HET LPG 3 kg bersubsidi dikembalikan ke pemerintah pusat, karena sering terjadi selisih harga antar daerah. Hal tersebut memungkinkan terjadinya permainan harga oleh spekulan," kata Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/8).
Dia menilai HET LPG 3 kg semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan kewenangan Pemda.
"LPG 3 kg Ini adalah barang bersubsidi, komoditas strategis seperti juga BBM bersubsidi, yang harga jualnya ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurut Mulyanto, jika penetapan HET gas melon ini diserahkan ke pemda, maka seperti memberikan cek kosong.
Ujung-ujungnya, pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan, harga yang sampai ke tangan masyarakat termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK).
"Ketika pemda memihak ke pengusaha, lalu menaikan HET semaunya, maka yang dirugikan adalah masyarakat," kata Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan harga gas LPG 3 kg.
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal