Harga LPG 3 Kg Seenaknya Dinaikkan Pemda, Perlu Ditertibkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan harga gas LPG 3 kg.
Sebab, marak penerbitan surat edaran beberapa pemerintah daerah terkait kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg bersubsidi.
"Kewenangan penetapan HET LPG 3 kg bersubsidi dikembalikan ke pemerintah pusat, karena sering terjadi selisih harga antar daerah. Hal tersebut memungkinkan terjadinya permainan harga oleh spekulan," kata Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/8).
Dia menilai HET LPG 3 kg semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan kewenangan Pemda.
"LPG 3 kg Ini adalah barang bersubsidi, komoditas strategis seperti juga BBM bersubsidi, yang harga jualnya ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurut Mulyanto, jika penetapan HET gas melon ini diserahkan ke pemda, maka seperti memberikan cek kosong.
Ujung-ujungnya, pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan, harga yang sampai ke tangan masyarakat termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK).
"Ketika pemda memihak ke pengusaha, lalu menaikan HET semaunya, maka yang dirugikan adalah masyarakat," kata Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan harga gas LPG 3 kg.
- PNM Wujudkan Dukungan untuk Pendidikan Berkualitas lewat Ruang Pintar
- Kemenko PM Uji Publik Standar Pendampingan Usaha lewat Pilar Berdaya Bersama
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5%, Ekonom Bilang Begini