Harga Minyak Goreng di Pasar Masih Tinggi, Presiden Dapat Info Keliru?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) tidak memengaruhi harga minyak goreng di dalam negeri.
Menurutnya, permasalahan bukan terjadi pada kebijakan tersebut melainkan rantai distribusinya.
Selain itu, harga murah yang dikatakan pemerintah tidak berlaku di semua pasar tetapi hanya pasar yang di survei.
"Masyarakat di pasar terdekat menyampaikan harga minyak goreng masih tinggi, terutama minyak goreng curah sekitar Rp 18 ribu per kilogram," ujar Achmad, Rabu (25/5).
Oleh karena itu, adanya larangan ekspor dan pencabutan larangan ekspor sama sekali tidak memengaruhi harga.
Achmad menduga Presiden mendapatkan informasi yang keliru dari anak buahnya.
"Coba dicek kembali, jangan-jangan anak buahnya bagian dari oligarki minyak goreng," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pembukaan kembali larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada Senin 23 Mei 2022.
Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) tidak memengaruhi harga minyak goreng
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket