Harga Minyak Goreng tak Merata, Komisi IV DPR: Jangan Hanya Pencitraan Pak Menteri
Senin, 31 Januari 2022 – 20:07 WIB

Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam. Foto: Youtube DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyentil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Hal ini lantaran kebijakan tersebut tidak berlaku secara merata.
Mufti Anam mengungkapkan di daerah pemilihannya yakni Jawa Timur harga minyak goreng tembus Rp 18.000.
“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (M Luthfi) bahwa kebijakan yang diambil menurut Fraksi PDIP masih gagal total,” kata Mufti, dalam rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, Senin (31/01).
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyentil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait harga minyak goreng tak merata
BERITA TERKAIT
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat