Harga Minyak Goreng tak Merata, Komisi IV DPR: Jangan Hanya Pencitraan Pak Menteri
Senin, 31 Januari 2022 – 20:07 WIB

Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam. Foto: Youtube DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyentil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Hal ini lantaran kebijakan tersebut tidak berlaku secara merata.
Mufti Anam mengungkapkan di daerah pemilihannya yakni Jawa Timur harga minyak goreng tembus Rp 18.000.
“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (M Luthfi) bahwa kebijakan yang diambil menurut Fraksi PDIP masih gagal total,” kata Mufti, dalam rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, Senin (31/01).
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyentil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait harga minyak goreng tak merata
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Harga Minyak Goreng dan Bawang Makin Tinggi, Komoditas Pangan Lain Fluktuatif