Harga Minyakita Tidak Dipatok
Rabu, 11 Maret 2009 – 11:32 WIB
JAKARTA- Pemerintah sepakat dengan usulan para produsen minyak goreng (migor) curah dalam kemasan sederhana untuk tidak mematok harga jual Minyakita (migor bersubsidi berupa pajak ditanggung pemerintah). Itu dilakukan karena alokasi dana subsidi migor yang diajukan pemerintah ditolak DPR. Mendag menegaskan, saat migor curah kemasan sederahan dengan merek Minyakita tak lagi menjadi bagian CSR, otomatis menjadi komoditas komersial. Apalagi, setelah dipastikan tidak akan ada subsidi harga dari pemerintah, harganya tidak bisa dipatok. "Tapi, dia (Minyakita) tetap akan lebih murah dari harga minyak kemasan yang ada," tuturnya.
"Tidak bisa (dipatok harga jual). Jika menetapkan harga, pasti ada komponen subsidi di dalam harga," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seusai sidang Dewan Pleno DPP Hipmi, Selasa (10/3).
Baca Juga:
Selama ini, Minyakita dijual di beberapa daerah dengan harga Rp6 ribu per liter. Namun, produsen berdalih harga itu hanya bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR)
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah sepakat dengan usulan para produsen minyak goreng (migor) curah dalam kemasan sederhana untuk tidak mematok harga jual Minyakita
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak