Harga Minyakita Tidak Dipatok
Rabu, 11 Maret 2009 – 11:32 WIB
JAKARTA- Pemerintah sepakat dengan usulan para produsen minyak goreng (migor) curah dalam kemasan sederhana untuk tidak mematok harga jual Minyakita (migor bersubsidi berupa pajak ditanggung pemerintah). Itu dilakukan karena alokasi dana subsidi migor yang diajukan pemerintah ditolak DPR. Mendag menegaskan, saat migor curah kemasan sederahan dengan merek Minyakita tak lagi menjadi bagian CSR, otomatis menjadi komoditas komersial. Apalagi, setelah dipastikan tidak akan ada subsidi harga dari pemerintah, harganya tidak bisa dipatok. "Tapi, dia (Minyakita) tetap akan lebih murah dari harga minyak kemasan yang ada," tuturnya.
"Tidak bisa (dipatok harga jual). Jika menetapkan harga, pasti ada komponen subsidi di dalam harga," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seusai sidang Dewan Pleno DPP Hipmi, Selasa (10/3).
Baca Juga:
Selama ini, Minyakita dijual di beberapa daerah dengan harga Rp6 ribu per liter. Namun, produsen berdalih harga itu hanya bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR)
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah sepakat dengan usulan para produsen minyak goreng (migor) curah dalam kemasan sederhana untuk tidak mematok harga jual Minyakita
BERITA TERKAIT
- Kementan-Kementrans Berkolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
- Kementrans dan Kementan Jalin Kolaborasi untuk Genjot Pendapatan Petani-Transmigran
- Upaya Relawan Inc Tingkatkan Daya Saing Kain Tenun Kupang
- Lantik Pajabat Baru, Dewan Nasional KEK Sampaikan Pesan Ini, Silakan Disimak
- Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas