Harga Mobil Baru Naik Rp 2 Juta Mulai Oktober
jpnn.com, JAKARTA - Semua mobil yang dipasarkan di Indonesia wajib berstandar emisi Euro 4 mulai 7 Oktober 2018.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Keputusan tersebut langsung berdampak pada harga mobil baru di Indonesia.
’’Mulai Oktober ini, harga mobil baru naik Rp 1 juta–Rp 2 juta. Bukan hanya Daihatsu, tetapi juga semua merek karena harus ada penambahan alat catalytic converter di semua model,’’ ujar Marketing & Customer Relation Divisi Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso akhir pekan kemarin.
Alat catalytic converter (CC) berfungsi mengurangi emisi gas buang karbon pada kendaraan.
Sebab, bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia belum menunjang standar Euro 4. Emisi gas buang yang dihasilkan masih mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, hidrokarbon, dan nitrogen oksida.
’’Kami mendukung Euro 4 karena baik bagi lingkungan,’’ tutur Hendrayadi.
Meski begitu, kesiapan setiap prinsipal untuk menyesuaikan dengan standar Euro 4 berbeda-beda.
Hendrayadi menjelaskan, Daihatsu siap mengikuti seluruh keputusan pemerintah terkait dengan standar emisi Euro 4.
Semua mobil yang dipasarkan di Indonesia wajib berstandar emisi Euro 4 mulai 7 Oktober 2018.
- SEVA Memeriahkan Acara Daihatsu Kumpul Sahabat Sidoarjo
- Jutaan Mobil Daihatsu Kena Recall, Ada Rocky
- 5 Mobil Konsep di GIIAS 2024, Dari yang Bergaya Retro Hingga Futuristik
- Daihatsu Tawarkan Kemudahan Memiliki Gran Max dan Promo Menarik Lainnya di GIIAS 2024
- Tutup Semester I 2024, Daihatsu Bukukan Penjualan 89.378 Unit, Ini Model Paling Laris
- Daihatsu Gran Max Kena Recall Karena Masalah Aki, Duh!