Harga Motor Tidak Wajar, Dua Produsen Diduga Lakukan Kartel
Sabtu, 24 Januari 2015 – 18:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berusaha menindak pelaku usaha yang mempermainkan harga. Setelah menghukum produsen ban karena terbukti melakukan kartel, KPPU sekarang mengincar produsen sepeda motor yang menetapkan harga tinggi."
"Penyelidikan awal atas dugaan kartel harga sepeda motor underbone (bebek) dan skuter matik (skutik) ini atas inisiatif KPPU sendiri karena melihat harga sepeda motor sangat mahal. Padahal, sepeda motor merupakan alat transportasi yang banyak dipakai masyarakat," ujar Ketua KPPU Nawir Messi kemarin (23/1).
Baca Juga:
Berdasar penyelidikan awal dan alat bukti lain yang dihimpun, Nawir menilai ada ketidakwajaran harga motor yang dijual produsen. KPPU mendapati biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per unit. "Nyatanya, produsen menjual dengan kisaran harga di atas Rp 15 juta per unit," cetusnya.
Dengan ditambah margin keuntungan produsen yang umumnya 15"20 persen, kemudian ditambah biaya balik nama yang hanya ratusan ribu rupiah, Nawir menganggap harga motor seharusnya tidak setinggi sekarang. Sepantasnya harga motor bebek dan skutik tidak lebih dari Rp 12 juta per unit. "Tidak sampai dua kali lipat seperti sekarang ini," tegasnya.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berusaha menindak pelaku usaha yang mempermainkan harga. Setelah menghukum produsen ban karena
BERITA TERKAIT
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International