Harga Naik, SBY Siap Tanggung Jawab
Perpres Pembatasan BBM Diteken
Selasa, 14 Februari 2012 – 10:39 WIB
JAKARTA-Pemerintah resmi melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Perpres tersebut merupakan pengganti dari Perpres No. 55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Dalam perpres yang baru itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liter, yaitu minyak tanah Rp 2.500, bensin RON 88 Rp 4.500, dan minyak solar Rp 4.500. Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca Juga:
Selain itu, dalam perpres itu juga disebutkan bahwa penggunaan jenis BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan. Tahapan pembatasan akan diatur oleh menteri ESDM berdasarkan rakor yang dipimpin menko perekonomian.
SBY mengatakan, langkah itu bagian dari program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). "Proses konversi akan kita percepat dengan persiapan segalanya agar implementasinya lebih cepat dan lebih bagus, misalnya pepres sudah saya tandatangani," tutur SBY saat berdialog dengan wartawan di Istana Negara, tadi malam.
JAKARTA-Pemerintah resmi melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Peraturan Presiden
BERITA TERKAIT
- Frostbite Cookies & Cream Stik Hadir dengan Varian Baru, Harganya Cuma Rp5 Ribu
- Berburu Hunian Premium Luxury Terbaru di Awal 2025, Lokasi di Jakarta Pusat
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H
- Sukseskan MBG, Kementan Targetkan Impor 200 Ribu Sapi
- SIG Bantu Kelompok Peternak Puyuh Andalas Produksi 4.000 Telur per Hari
- Bank Ini Luncurkan Produk-produk Investasi Baru, Apa Saja?