Harga Perumahan Ditetapkan Berdasarkan Wilayah
Kamis, 31 Mei 2012 – 10:38 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Djan Faridz juga mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kemenpera telah mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan empat regional/wilayah. Wilayah satu harga rumah ditetapkan paling banyak Rp 88 juta, wilayah II harga rumah ditetapkan paling banyak Rp 95 juta, wilayah III Rp 145 juta, dan wilayah khusus meliputi Jabodetabek, Batam, Bali dengan harga rumah paling banyak Rp 95 juta yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/2012.
Baca Juga:
Sementara laporan progress pembangunan perumahan oleh Perumnas disampaikan oleh Direktur Utama Perumnas Himawan Arief. Dalam laporannya dia mengatakan, Perumnas saat ini melakukan kerja sama dengan 67 pemda. ”Total ada 67 kerja sama yang kita lakukan dengan pemda, empat dengan pemprov, 51 dengan pemda kabupaten dan 12 dengan kota," katanya. Dari total 67 kerja sama itu sudah di-follow up dan hampir tidak ada yang tidak terpenuhi persyaratannya dengan progress beragam. (vit)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) minta Perumnas proaktif dalam penyediaan ruman PNS. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards