Harga Ponsel dan Tablet Bakal Naik
Kamis, 03 Januari 2013 – 07:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah semakin memperketat impor ponsel dan tablet dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 82/M-DG/PER/12/2012. Peraturan yang mulai berlaku mulai tahun ini tersebut diprediksi bakal memacu harga ponsel dan tablet. Beban kerja itu, lanjutnya, mengenai ketetapan bahwah IT harus memlaporkan kinerja impornya setiap dua bulan sekali dan jika tak menjalankan bakal dicabut izinnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengatakan, dalam beleid yang baru itu ditetapkan pengimpor harus tercatat sebagai importir terdaftar (IT) di Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Dengan demikian akan membatasi impor dan itu berdampak pada pasokan ponsel dan tablet di Indonesia. Dengan berkurangnya pasokan, memungkinkan bakal ada kenaikan harga.
Baca Juga:
"Kenaikan harga akan terjadi di importir yang belum meiliki IT, biasanya pengusaha kecil. Sedangkan importir yang telah memenuhi ketentuan tak akan ada kenaikan harga. Hanya saja mereka bertambah beban kerjanya," ujarnya pada Jawa Pos, Rabu (2/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah semakin memperketat impor ponsel dan tablet dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 82/M-DG/PER/12/2012.
BERITA TERKAIT
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi
- TETO Rayakan Ultah Pertama dengan Bagikan Ratusan Ribu Produk Gratis di Jakarta
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh