Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP
Rabu, 30 Mei 2012 – 16:36 WIB

Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP
JAKARTA - Pemerintah diminta mempercepat pembahasan Rangacangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Komisi XI DPR, salah satu yang perlu diatur dalam RPP mengenai masalah besaran premi yang harus dibayarkan pemerintah dan pengusaha.
"Harus jelas berapa range premi kesehatannya. Hitungannya mesti pas agar layanan kesehatannya tidak disesuaikan dengan besar kecilnya premi," kata Surya Chandra, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Askes dan Dirut PT Jamsostek, Rabu (30/5).
Perlunya transparansi dan sikap hati-hati dalam penetapan premi, lanjut politisi PDIP ini, karena dikhawatirkan muncul kesalahpahaman dari kalangan pengusaha. Bisa terjadi, pengusaha berpikir kalau mereka ikut menanggung premi warga miskin.
"RPP-nya harus jelas mengatur masalah ini. Harus dibedakan berapa premi yang harus dibayarkan pengusaha dan mana pemerintah. Yang jelas pengusaha hanya membayar iuran untuk karyawannya dan bukan peserta jamkesmas," tegasnya.
JAKARTA - Pemerintah diminta mempercepat pembahasan Rangacangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BERITA TERKAIT
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT