Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP
Rabu, 30 Mei 2012 – 16:36 WIB

Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP
Senada itu Arif Mahardi mengatakan, perlunya pengaturan yang jelas agar tidak muncul salah persepsi pengusaha. "Jangan sampai pengusaha berpikir mereka diwajibkan mengiur orang miskin. Ini harus diselesaikan dalam RPP agar pengusaha tidak keberatan membayar premi ke BPJS," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu Dirut PT Askes I Gede Subawa mengakui kalau ada pengusaha yang keberatan dengan pemberlakuan BPJS. "Mereka mengira premi yang dibayarkan itu sudah termasuk warga miskin. Nantinya ini akan kita selesaikan dalam RPP bahwa pengusaha kewajibannya hanya kepada karyawannya. Sedangkan pemerintah ke warga miskin," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah diminta mempercepat pembahasan Rangacangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital