Harga Premium Bakal Turun, Tapi Hanya Sedikit
Selasa, 29 November 2016 – 07:57 WIB

Ilustrasi Foto: JPNN
’’Tetapi, Perpres 191/2014 perlu diubah,’’ katanya.
Aturan itulah yang selama ini menjadi payung hukum terkait dengan perbedaan harga premium di Jamali dan wilayah Indonesia lainnya.
Kementerian ESDM, lanjut Wirat, menginginkan adanya perbedaan margin SPBU supaya muncul ketertarikan untuk membangun pom di kawasan terluar.
Selama ini, margin SPBU sama sehingga pertumbuhan pom bensin tidak bisa masif.
Ada beberapa tipe perbedaan margin. Keuntungan SPBU di Jawa, Kota Ambon, dan Maluku tentu berbeda.
Begitu juga antara Kota Ambon dan daerah terluar lainnya di Provinsi Maluku.
’’Nanti, BPH Migas mengawasi dan memverifikasi,’’ ungkapnya.
Selain soal BBM satu harga, Kementerian ESDM membicarakan pembangunan kilang minyak oleh swasta.
JAKARTA - Permen No 36/2016 tentang bahan bakar minyak (BBM) satu harga mulai Januari 2017 akhirnya diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan. Peraturan
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya