Harga Premium Ditentukan Pertamina, Bukan Pemkot
Sabtu, 09 Juli 2016 – 02:15 WIB
jpnn.com - TERNATE – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate, H. Chairul Saleh Arif mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengatur harga di tingkat pengecer karena bukan kewenangannya.
Dalam Undang-Undang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), harga premium ditentukan PT Pertamina bukan pemkot.
“Kalau Disperindag yang mengatur dan mengendalikan harga premium di pengecer sama dengan kami melanggar Undang-Undang migas,” tandas Chairul seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Baca Juga:
Pemkot, kata dia, hanya mengatur harga premium di SPBU. “Pertamina dan Pemkot kerja sama menentukan harga BBM di SPBU. Kalau di pengecer itu urusan PT Pertamina,” ujarnya.(JPG/tr-03/wat/fri/jpnn)
TERNATE – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Ternate, H. Chairul Saleh Arif mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengatur harga di tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi