Harga Premium Rp 6.250 per Liter jika...

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), kalau memang berkeinginan mengurangi beban masyarakat atas harga bahan bakar minyak (BBM).
Karena jika tidak, pengenaan pajak atas BBM bersubsidi, tetap akan memberatkan masyarakat. "Seharusnya pemerintah dan DPR bersepakat merevisi undang-undangnya agar pungutan dari harga jual BBM yang ditetapkan pemerintah bisa dihapuskan," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Sabtu (26/12).
Kalau PPN dan PBBKB dihapuskan, maka setidaknya kata Sofyano, harga jual BBM bisa dikurangi Rp 900 per liter, dari harga yang saat ini ditetapkan pemerintah Rp 7.150 per liter untuk premium dan Rp 5.950 per liter untuk harga eceran solar. Jadi tanpa dua pajak itu, premium bisa Rp 6.250 per liter dan Rp.5.050 per liter untuk solar.
"Cuma memang kalau itu (penghapusan pajak dilakukan, red), maka pemerintah harus kerja keras menggali pendapatan bagi penerimaan pajak setidaknya sekitar Rp 42 triliun per tahun (dari penghapusan pajak BBM bersubsidi,red)," ujar Sofyano.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buruan Serbu Promo Gajian Emas Pegadaian, Jangan Sampai Ketinggalan!
- Bank bjb Tumbuh Positif di Tengah Tantangan Ekonomi Global, Cetak Laba Rp606 Miliar
- PT SNJ Luncurkan Mitra Retail Suri Community
- Perluas Jangkauan Bisnis, Gotrade Buka Cabang Pertama di Surabaya
- Pemerintah Optimistis Penguatan Ekonomi Syariah Mendongkrak Target Pertumbuhan 8% di 2029
- Ini Rekomendasi AC Terbaik dengan Teknologi AI yang Hemat Energi