Harga Rokok di Pasar Perlahan Naik, Begini Pengakuan Pedagang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada awal Januari 2022.
Pantauan JPNN.com, harga rokok sudah mengalami kenaikan di sejumlah toko.
Salah satu pemilik agen Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Indah mengatakan harga rokok sedikit naik sejak beberapa hari lalu.
"Sudah mulai naik perlahan," kata Indah, Selasa (4/1).
Indah menjelaskan kenaikan harga rokok yang harganya paling tinggi adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), terutama pada rokok putih Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang, Clas Mild.
Misalnya, Samporena Mild 16 batang yang awalnya seharga Rp 24 ribu sekarang naik menjadi Rp 26 ribu.
Pedagang warung kelontong bernama Yati mengatakan saat ini harga rokok di warungnya masih menggunakan harga yang lama, karena kenaikannya masih wajar.
"Belanja kemarin, masih belum naik banget," ujar Yati.
Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada awal Januari 2022.
- Pantau HTP, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
- Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya
- Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
- Siap-Siap! Harga Rokok Bakal Meroket, Paling Parah Vape