Harga Rokok Elektrik Mahal, Konsumen Enggan Tinggalkan Kebiasaan Merokok?
Ketertarikannya itu dikarenakan sejak menggunaan rokok elektrik, beberapa temannya sudah bisa mengurangi konsumsi rokok.
“Selain faktor kesehatan, area untuk merokok (di kawasan perkantoran ) semakin sulit, jadi saya harus mencari alternatif yang lebih baik,” katanya.
Menurut Ferdi, agar pengguna rokok konvesional mau beralih ke rokok elektrik, harga rokok elektrik seharusnya tidak terlalu mahal. Apalagi rokok elektrik diklaim lebih rendah risiko.
“Harusnya pemerintah mengatur harga yang pas di kantong masyarakat pada umumnya, jangan hanya untuk kalangan tertentu saja,” keluh Ferdi.
Saat ini, harga jual eceran (HJE) rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam aturan tersebut rokok elektrik yang masuk dalam kategori HPTL dikenakan tarif cukai maksimal berdasarkan UU Cukai yakni sebesar 57 persen dari HJE.
Pada akhir 2019, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan rencana pihaknya untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok.
Hal ini tentunya bertolak belakang dengan aspirasi para perokok dewasa.(chi/jpnn)
Konsumen harus merogoh kocek cukup dalam untuk dapat menggunakan rokok elektrik.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan
- 10 Tahun Berkecimpung di Industri, JVS Group Raih Rekor MURI
- Suorin Fero, Vaping Jenis Pod yang Punya Desain Inovatif dan Anti-Bocor
- APHRF 2024: Perokok Dewasa Berhak Gunakan Produk Rendah Risiko
- Ini Imbauan Penting APVI pada Hari Vape Nasional 2024
- Banyak Perokok Sulit Berhenti Merokok, APVI & AVI Deklarasikan Gerakan Bebas TAR