Harga Rokok Naik
Strata Harga Jual Disederhanakan
Selasa, 13 September 2011 – 09:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depan. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi target produksi rokok nasional di ambang 268 miliar batang per tahun.
Produksi rokok tahun depan diperkirakan mencapai 264,5 miliar batang. Dengan proyeksi itu, penerimaan cukai dari hasil tembakau ditargetkan Rp 69,041 triliun. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, kenaikan tarif cukai disesuaikan dengan peta jalan industri rokok hingga 2015.
"Sesuai road map 2015, produksi rokok rata-rata dibatasi hingga 260 miliar batang per tahun," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Jakarta, kemarin.
Bambang mengatakan, tingkat konsumsi rokok masyarakat memang inelastis terhadap harga. Artinya, meskipun tarif cukai dinaikkan yang berujung harga yang makin mahal, konsumsi rokok masih meningkat. "Di harga tertentu, tarif cukai ini memang masih inelastis terhadap konsumsi rokok," katanya.
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depan. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis