Harga Rokok Naik
Strata Harga Jual Disederhanakan
Selasa, 13 September 2011 – 09:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depan. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi target produksi rokok nasional di ambang 268 miliar batang per tahun.
Produksi rokok tahun depan diperkirakan mencapai 264,5 miliar batang. Dengan proyeksi itu, penerimaan cukai dari hasil tembakau ditargetkan Rp 69,041 triliun. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, kenaikan tarif cukai disesuaikan dengan peta jalan industri rokok hingga 2015.
"Sesuai road map 2015, produksi rokok rata-rata dibatasi hingga 260 miliar batang per tahun," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Jakarta, kemarin.
Bambang mengatakan, tingkat konsumsi rokok masyarakat memang inelastis terhadap harga. Artinya, meskipun tarif cukai dinaikkan yang berujung harga yang makin mahal, konsumsi rokok masih meningkat. "Di harga tertentu, tarif cukai ini memang masih inelastis terhadap konsumsi rokok," katanya.
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depan. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi
BERITA TERKAIT
- ASPAKI Gelar Munas ke-3, Dibuka Pak Luhut
- Berkonsep Next-Gen, Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera Resmi Dibuka
- Lippo Karawaci Gencar Mencari Alternatif Material Ramah Lingkungan Dalam Proyeknya
- Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin & Harga Sesuai HET
- Di Hadapan Presiden, Dirut BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan