Harga Rokok Naik
Strata Harga Jual Disederhanakan
Selasa, 13 September 2011 – 09:30 WIB

Harga Rokok Naik
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depan. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi target produksi rokok nasional di ambang 268 miliar batang per tahun.
Produksi rokok tahun depan diperkirakan mencapai 264,5 miliar batang. Dengan proyeksi itu, penerimaan cukai dari hasil tembakau ditargetkan Rp 69,041 triliun. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, kenaikan tarif cukai disesuaikan dengan peta jalan industri rokok hingga 2015.
"Sesuai road map 2015, produksi rokok rata-rata dibatasi hingga 260 miliar batang per tahun," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Jakarta, kemarin.
Bambang mengatakan, tingkat konsumsi rokok masyarakat memang inelastis terhadap harga. Artinya, meskipun tarif cukai dinaikkan yang berujung harga yang makin mahal, konsumsi rokok masih meningkat. "Di harga tertentu, tarif cukai ini memang masih inelastis terhadap konsumsi rokok," katanya.
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depan. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang