Harga Rokok Naik Hingga 50%
Jumat, 20 November 2009 – 00:10 WIB
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie ingin kenaikan tarif cukai hanya sebesar inflasi tahun ini sekitar 4,5 persen. Moeftie menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Gaprindo, Gedung Sucofindo, Jakarta, kemarin. "Pada umumnya kata menghendaki kenaikan tarif kurang lebih sama dengan inflasi tahun ini sekitar 4,5 persen, tapi ini kan lebih," ujar Moeftie.
Moeftie menyatakan kenaikan cukai rokok ini terlalu besar. Setelah pihaknya menghitung-hitung, kenaikan cukai mencapai 6,9 persen bahkan mencapai 62,5 persen. Padahal, pemerintah menjanjikan kenaikan cukai itu maksimal 24,5 persen. Namun, pihaknya tidak bisa mengelak keputusan pemerintah tersebut karena pemerintah pasti telah memperhatikan segala aspek. "Kami kalau ini sikap pemerintah ya apa boleh buat, pasti pemerintah buat keputusan ini sudah melakukan diskusi-diskusi," ujar Moeftie.
Pihaknya, tambah Moeftie,memahami kenaikan cukai ini untuk menyederhanakan tarif. Namun, kenaikan ini dianggap terlalu besar. "Menyederhanakan tarif tentunya ada yang naiknya besar dan kecil. Lebih besarnya ini tidak sesuai yang diharapkan. Tidak sebesar ini lah," jelas Moeftie. (lum)
JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen. "Memang harga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong