Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Daftarnya
jpnn.com, SOLO - Harga rokok eceran di Kota Solo, Jawa Tengah mulai mengalami kenaikan pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020.
Besaran kenaikan harganya variatif, tergantung dari jenis rokok yang dijual.
"Kenaikannya malah sejak seminggu sebelum tahun baru," kata salah satu pemilik kios rokok Sunardi di Pasar Legi, Jumat.
Menurut Sunardi, seluruh merek rokok mengalami kenaikan harga mulai dari Rp1.000-2.000/bungkus.
"Mulai dari Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Mild, Dji Sam Soe semua naik. Kenaikan paling tinggi Marlboro, biasanya Rp25.900 sekarang Rp27.600. Lainnya rata-rata Rp1.000," katanya.
Dia mengatakan rata-rata kenaikan harga rokok untuk satu slopnya sebesar Rp10.000/slop, sehingga perbungkusnya naik Rp1.000. Meski naik, diakuinya, sejauh ini tidak ada keberatan dari para pembeli.
"Mereka tetap beli, hanya tanya 'harganya naik to pak'. Saya jawab iya. Tetapi mereka tetap membeli rokok. Kalau di kios saya, rata-rata saya bisa jual sampai Rp4 juta/hari khusus rokok," katanya.
Pedagang lain Ani mengatakan juga mulai menaikkan harga rokok eceran yang dijualnya, yaitu di kisaran Rp200-500/batang. Ia mengatakan untuk kenaikan harga mulai terjadi sejak satu bulan yang lalu.
Manajemen dari toko waralaba Alfamart sudah mengubah harga rokok per 1 Januari 2020.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya