Harga Rokok Semestinya di Atas Rp 50 Ribu, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar kesehatan kembali menggulirkan ide tentang kenaikan harga rokok. Sebab, harga rokok rata-rata Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bungkus saat ini masih sangat murah.
Mestinya, harganya dua kali lipat. Idealnya justru di atas Rp 50 ribu per bungkus.
Angka itu merupakan hasil kajian para akademisi di bidang kesehatan untuk menekan jumlah perokok pemula. Harga Rp 50 ribu dianggap efektif untuk membuat perokok pemula berpikir dua kali untuk membeli rokok.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, ide tentang harga rokok Rp 50 ribu per bungkus perlu digalakkan terus. Tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok.
"Saya kira kita memulai dengan Rp 50 ribu, itu aspirasi publik berdasarkan survei. Kami tanya, harga berapa sih orang akan berhenti merokok, jawabannya segitu," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com.
Harga Rp 50 ribu pun tidak akan langsung berdampak positif untuk menekan angka perokok pemula. Sebab, efeknya baru akan terasa pada 20 tahun kemudian.
“Rp 50 ribu memang orang akan mulai bergenti merokok namun efeknya masih akan 20 tahun lagi. Masyarakat akan mengurangi konsumsi rokoknya,” tegasnya.
Hasbullah menambahkan, saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan politik dari pemerintah. Namun, sambungnya, justru kini yang ramai adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.
Pakar kesehatan kembali menggulirkan ide tentang kenaikan harga rokok. Sebab, harga rokok rata-rata Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bungkus saat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Soal Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Mengawasi & Identifikasi Produk
- Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Sebagai Upaya Diskriminatif terhadap Merek Dagang Rokok Elektronik