HTP Rokok Terus Dipantau, Jangan Sampai Melebih Harga Jual Eceran
Kamis, 17 Desember 2020 – 16:49 WIB

Petugas Bea Cukai gencar memantau harga transaksi pasar rokok di berbagai wilayah di Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menjelaskan pandemi Covid-19 tidak menghalangi pihaknya melakukan pemantauan. Kegiatan digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain melakukan pengawasan lewat pemantauan harga transaksi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya. Bea Cukai menekankan ada konsekuensi hukum bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal. (rls/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai menekankan ada konsekuensi hukum bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok