HTP Rokok Terus Dipantau, Jangan Sampai Melebih Harga Jual Eceran
Kamis, 17 Desember 2020 – 16:49 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menjelaskan pandemi Covid-19 tidak menghalangi pihaknya melakukan pemantauan. Kegiatan digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain melakukan pengawasan lewat pemantauan harga transaksi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya. Bea Cukai menekankan ada konsekuensi hukum bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal. (rls/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai menekankan ada konsekuensi hukum bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok