Harga Rumah Subsidi Naik

Harga Rumah Subsidi Naik
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Harga rumah subsidi mengalami kenaikan pada Juni 2019 ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019.

Para pengembang di Kaltim mulai menyesuaikan dengan aturan tersebut, tetapi kenaikannya tidak terlalu signifikan. Sebab, biaya produksi saat ini memang sudah meningkat.

Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kabar kenaikan harga rumah pada Juni ini akan menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan. Kebijakan itu diawali dengan kenaikan harga rumah subsidi per 4 Juni 2019 atau menjelang Idulfitri lalu. Setelah itu, harga rumah nonsubsidi pun perlahan ikut menyesuaikan.

“Kenaikan juga dipicu dari biaya operasional seperti kenaikan upah tukang bangunan dan harga bahan bangunan,” ungkapnya.

Khusus untuk rumah subsidi, kenaikan harganya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar.

BACA JUGA: Rumah Tipe 36 untuk Generasi Milenial Usia 30 – 35 Tahun

Meski naik, harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) itu berlaku untuk 2019 dan 2020. Sedangkan batasan harga jual berlaku mulai 4 Juni hingga 31 Desember 2019. Sementara untuk 2020, peraturannya berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun depan.

“Di Kaltim kenaikannya masih dalam tahap wajar dan menyesuaikan. Kami para pengusaha juga mendukung program pemerintah pada tersedianya perumahan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah dan berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

DPD REI Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kabar kenaikan harga rumah subsidi pada Juni ini akan menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News