Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar
Dalam Lima Tahun Bengkak 10 Kali Lipat
Rabu, 11 November 2009 – 01:34 WIB
Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar
JAKARTA - Anggaran negara yang disediakan untuk membiayai pembahasan satu rancangan undang-undang (RUU) di DPR semakin besar. Biayanya mencapai Rp 5,8 miliar. Anggaran itu membengkak sepuluh kali lipat jika dibandingkan dengan lima tahun lalu yang hanya Rp 560 juta. "Kalau RUU dari DPR, anggarannya dikelola DPR. Begitu juga bila RUU dari pemerintah, yang mengelola anggaran adalah pemerintah," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu. Sistem tersebut menghindari anggaran ganda. Anggota DPR yang terlibat pembahasan suatu RUU mendapat fee Rp 5 juta.
"Itu biaya keseluruhan, mulai pembahasan awal sampai paripurna," kata Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ignatius Mulyono di gedung parlemen, Senayan, Selasa (10/11).
Baca Juga:
Menurut Ignatius, anggaran Rp 5,8 miliar itu digunakan untuk RUU baru. Untuk revisi UU, anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dia juga menambahkan bahwa anggaran Rp 5,8 miliar tersebut berlaku baik untuk RUU usul inisiatif DPR maupun pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggaran negara yang disediakan untuk membiayai pembahasan satu rancangan undang-undang (RUU) di DPR semakin besar. Biayanya mencapai Rp
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang