Harga Sewa Rumah untuk Sembunyi Nurhadi Rp490 Juta, Kini Ditelisik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH).
Pada Kamis (1/4), penyidik KPK telah memeriksa Tin Zuraida, istri Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Tin Zuraida (PNS), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, di mana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD dan RH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/4).
KPK juga memeriksa Bona Sakti Nasution dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.
"Bona Sakti Nasution (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
Nurhadi dan Rezky saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya pun telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti meneripa suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
KPK masih rumah di Simprug Jakarta Selatan yang dijadikan tempat sembunyi mantan Sekretaris MA Nurhadi.
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha
- Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Penahanan Hasto Bukti KPK Tak Pandang Bulu
- Pengamat: Efisiensi Anggaran Upaya Prabowo Mencegah Mark-up Uang Negara, Harus Didukung