Harga Sudah Naik, Pembatasan BBM Bersubsidi Kapan Berlaku?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022.
Namun, kenaikan itu belum disambut dengan revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi perpres tersebut.
Revisi Perpres tersebut padahal sangat penting untuk memberi kejelasan soal siapa pihak yang berhak menerima BBM bersubsidi.
"Jangan subsidi jutru dinikmati kalangan mampu," ungkap Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (25/9).
Eddy menilai BBM bersubsidi selama ini masih belum tepat sasaran sehingga, aturan baru harus mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membelinya.
"Dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," ujar Eddy beberapa waktu lalu.
Sebetulnya, revisi perpres sebenarnya sudah tinggal menunggu pengesahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan aturan itu diteken oleh Presiden Jokowi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah untuk segera menerbitkan revisi perpres pembatasan subsidi BBM.
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Kiai Maman Tegas, Program MBG Tak Perlu Pakai Dana Zakat