Harga Susu di Peternak Harus Sesuai Mekanisme Pasar

Harga Susu di Peternak Harus Sesuai Mekanisme Pasar
Susu segar. Foto IST

Hal ini merujuk pada kewajiban melakukan kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Dalam beleid tersebut, IPS dan Importir diharapkan bisa memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas SSDN yang akan berdampak pada HPP yang lebih terjangkau.(chi/jpnn)


Saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual susu segar dalam negeri terlalu rendah dan tidak bisa menutup harga pokok produksi (HPP) yang dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News