Harga Susu di Peternak Harus Sesuai Mekanisme Pasar
Senin, 23 Juli 2018 – 10:02 WIB
Hal ini merujuk pada kewajiban melakukan kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Baca Juga:
Dalam beleid tersebut, IPS dan Importir diharapkan bisa memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas SSDN yang akan berdampak pada HPP yang lebih terjangkau.(chi/jpnn)
Saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual susu segar dalam negeri terlalu rendah dan tidak bisa menutup harga pokok produksi (HPP) yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Kebutuhan Susu Segar Meningkat, Garudafood Perkuat Peternak Sapi Perah Lokal
- Sinergi PNM dan ANTAM Dorong Peternak Sapi Lokal Tingkatkan Kualitas dan Suplai Susu
- 4 Bahan Alami yang Bikin Kulit Wajah Makin Bersinar
- Nutricia Gelar Webinar Pentingnya Tangani Alergi Susu Sapi pada Anak dengan Cepat & Tepat
- Sarihusada Dorong Susu sebagai Sumber Nutrisi Penting Lewat Pengembangan Peternak Lokal