Harga TBS Kelapa Sawit Anjlok, Kemendag Harus Cari Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Anjloknya harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mencapai Rp 600 hingga Rp 880 per kilogram menjadi perhatian Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Sebab, anjloknya harga TBS itu menyebabkan pekerjaan panen dan perawatan kebun kelapa sawit berkurang hingga berhenti.
Bahkan, industri kelapa sawit berpotensi melakukan efisiensi pengurangan tenaga kerja akibat rendahnya harga dan stok minyak yang melimpah.
Bamsoet mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencari solusi meningkatkan harga TBS ataupun minyak kelapa sawit.
"Serta melakukan antisipasi harga minyak sawit yang turun akibat dampak perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok, serta bea masuk ekspor ke India yang naik hingga 57 persen," ungkap Bansoet, Senin (26/11).
Bamsoet mendorong Kemendag untuk melakukan promosi baik minyak mentah ataupun olahan kelapa sawit produksi Indonesia. Serta meningkatkan kerja sama perdagangan dengan negara-negara lain untuk menyerap minyak sawit produksi Indonesia.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) terus memberikan bimbingan kepada perusahaan dan petani mengenai tata cara pengolahan kelapa sawit yang sesuai standar.
"Serta memastikan kualitas minyak sawit Indonesia sesuai dengan standar internasional dan mampu bersaing dengan minyak sawit produksi negara lain," ungkap legislator Partai Golkar, itu.
Harga TBS kelapa sawit mengalami penurunan drastic, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian terkait cari solusi.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024