Kemenhub Berhak Turun Tangan Atur Harga Tiket Pesawat yang Tak Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho menilai kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menetapkan tarif atas dan bawah bagi tiket pesawat merupakan hal yang wajar.
Dia berpandangan jika ada hal-hal tidak wajar yang menyangkut asas kepentingan umum maka negara harus hadir.
“Pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makronya. Biasanya berkenaan dengan kualitas produk, baik barang maupun jasa atau layanan. Standar keamanan. Namun, apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali,” kata Riant Nugroho dalam keteranganya pada Selasa (7/5).
BACA JUGA : Genjot Sektor Pariwisata tapi Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Bagaimana nih?
Upaya Kemenhub mengatur tarif bawah dari 30 persen menjadi 35 persen dianggap merupakan tindakan yang positif.
Kemenhub, sambung Riant, memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. “Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas, mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar,” kata dia.
BACA JUGA : Perkembangan Terbaru soal Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri yang bersangkutan.
Sejak beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan harga tiket pesawat yang dianggap mahal tidak wajar.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!