Hargai Demokrasi Ala Jogjakarta
Rabu, 08 Desember 2010 – 06:26 WIB
JAKARTA - Pihak keraton Jogjakarta meradang ketika seakan-akan ditempatkan di posisi pihak yang antidemokrasi, seiring keinginan pemerintah mengganti model penetapan gubernur/wakil gubernur dengan cara pemilihan. Menurut Adik Sri Sultan Hamengkubuwono X, GBPH (Gusti Bendoro Pangeran Haryo) Prabukusmo, pengisian jabatan gubernur DIY yang identik dengan Sultan adalah bentuk demokrasi budaya. Menurut dia, sejarah pembentukan DIJ beserta segala keistimewaannya telah diamanatkan dalam proklamasi 17 Agustus 1945. Pembentukannya kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No 3 Tahun 1950. Termasuk juga, Amanat Sri Sultan HB IX tertanggal 5 September 1945 dan Amanat Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945.
"Yakni, kombinasi paugeran (peraturan, Red) adat internal dengan aturan hukum formal tentang syarat-syarat ketentuan gubernur," ujar Prabukusumo, saat ditemui di Jogjakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, hal itu lah yang menjadi semangat keistimewaan DIJ sejak awal kemerdekaan.
Dia menyatakan, kalau hukum formal tentang syarat ketentuan kepala daerah di Jogja tidak semestinya bertentangan dengan adat internal. "Seharusnya, tetap bisa berdampingan, jangan malah dihadap-hadapkan," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak keraton Jogjakarta meradang ketika seakan-akan ditempatkan di posisi pihak yang antidemokrasi, seiring keinginan pemerintah mengganti
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak