Hargai Proses PK Terpidana Mati, Kejagung Tak Salahi Aturan

Hargai Proses PK Terpidana Mati, Kejagung Tak Salahi Aturan
Hargai Proses PK Terpidana Mati, Kejagung Tak Salahi Aturan

"MA yang punya otoritas harus mengeluarkan surat edaran. PK dengan materi sama yang berkali-kali diajukan bisa ditolak. Atas dasar itu, kejaksaan bisa melakukan ekseskusi.  Harus ada ketentuan MA, misal PK sampai tiga kali dengan materi itu-itu saja harus diltolak. Tidak bisa Kejaksan Agung memaksakan jika PK masih dilakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dua terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL, mengajukan PK pada 15 Desember 2014.

Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015. "Sehingga bisa dipastikan bahwa dua terpidana mati atas nama AH dan PL, mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ujar Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menunda eksekusi dua terpidana mati yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Sikap Kejagung ini dianggap tak menyalahi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News