Hargai Proses PK Terpidana Mati, Kejagung Tak Salahi Aturan

"MA yang punya otoritas harus mengeluarkan surat edaran. PK dengan materi sama yang berkali-kali diajukan bisa ditolak. Atas dasar itu, kejaksaan bisa melakukan ekseskusi. Harus ada ketentuan MA, misal PK sampai tiga kali dengan materi itu-itu saja harus diltolak. Tidak bisa Kejaksan Agung memaksakan jika PK masih dilakukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dua terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL, mengajukan PK pada 15 Desember 2014.
Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015. "Sehingga bisa dipastikan bahwa dua terpidana mati atas nama AH dan PL, mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ujar Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menunda eksekusi dua terpidana mati yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Sikap Kejagung ini dianggap tak menyalahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana