Hari Buruh, KASBI Tolak Omnibus Law dan Tuntut Penghentian PHK

Hari Buruh, KASBI Tolak Omnibus Law dan Tuntut Penghentian PHK
Massa Buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demo dalam rangka Hari Buruh atau May Day 2018 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Seluruh Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan, pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR perlu menghentikan pembahasan aturan itu.

Hal itu disampaikan Nining dalam pernyataan sikap KASBI terhadap Hari Buruh, yang disiarkan di akun Youtube "buruh pekerja", Rabu (1/5).

"Batalkan Omnibus Law secara keseluruhan bukan menunda klaster ketenagakerjaan," kata Nining.

Nining berasalan, Omnibus Law RUU Cipta kerja tidak melindungi rakyat kecil secara hukum. Kemudian, aturan itu juga tidak memajukan kesejahteraan rakyat.

"Omnibus Law ini mencabut hak dasar rakyat. Rakyat yang seharusnya dijamin perlindungannya, dijamin kesejahteraannya, dijamin persoalan penegakan hukumnya, justru dengan adanya RUU Cipta Kerja ini, menghilangkan esensi itu semua," ucap Nining.

Selain itu, kata Nining, KASBI menuntut kepada pemerintah, fokus dalam penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Pasalnya, pandemi berdampak kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upah tidak terbayar utuh.

"Pemerintah harus fokus terhadap COVID-19, di mana saat ini dimanfaatkan penguasaha melakukan PHK, tidak membayar buruh ketika dirumahkan, belum pemotongan hak buruh lain," ucap Nining.

Selanjutnya, kata Nining, KASBI menuntut pemerintah melakukan pengawasan atas kesewenangan penguasaha. KASBI juga menuntut pemerintah mendorong pengusaha membayarkan THR tepat waktu.

"Bagaimana tidak ada penundaan terhadap THR pekerja. Ketika hak buruh tidak terlindungi dan diberikan, ini akan menjadi beban negara," ungkap dia. (mg10/jpnn)

KASBI menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mendesak penghentian PHK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News