Hari Buruh, KASBI Tolak Omnibus Law dan Tuntut Penghentian PHK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Seluruh Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan, pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR perlu menghentikan pembahasan aturan itu.
Hal itu disampaikan Nining dalam pernyataan sikap KASBI terhadap Hari Buruh, yang disiarkan di akun Youtube "buruh pekerja", Rabu (1/5).
"Batalkan Omnibus Law secara keseluruhan bukan menunda klaster ketenagakerjaan," kata Nining.
Nining berasalan, Omnibus Law RUU Cipta kerja tidak melindungi rakyat kecil secara hukum. Kemudian, aturan itu juga tidak memajukan kesejahteraan rakyat.
"Omnibus Law ini mencabut hak dasar rakyat. Rakyat yang seharusnya dijamin perlindungannya, dijamin kesejahteraannya, dijamin persoalan penegakan hukumnya, justru dengan adanya RUU Cipta Kerja ini, menghilangkan esensi itu semua," ucap Nining.
Selain itu, kata Nining, KASBI menuntut kepada pemerintah, fokus dalam penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Pasalnya, pandemi berdampak kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upah tidak terbayar utuh.
"Pemerintah harus fokus terhadap COVID-19, di mana saat ini dimanfaatkan penguasaha melakukan PHK, tidak membayar buruh ketika dirumahkan, belum pemotongan hak buruh lain," ucap Nining.
Selanjutnya, kata Nining, KASBI menuntut pemerintah melakukan pengawasan atas kesewenangan penguasaha. KASBI juga menuntut pemerintah mendorong pengusaha membayarkan THR tepat waktu.
"Bagaimana tidak ada penundaan terhadap THR pekerja. Ketika hak buruh tidak terlindungi dan diberikan, ini akan menjadi beban negara," ungkap dia. (mg10/jpnn)
KASBI menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mendesak penghentian PHK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Paul Finsen Mayor Hadir, Puluhan Karyawan PT Perindo Sorong Selamat Dari Ancaman PHK