Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia

Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada 28 Maret 2024. Foto: Romaida/jpnn.com

Sejauh ini, kata Ida Fauziyah melanjutkan, pemerintah telah memberikan wadah untuk meningkatkan kompetensi, seperti skilling, upskilling dan reskilling.

Namun, dia berharap para praktisi alias pengusaha yang lebih mengerti industri bisa turut melakukan hal serupa guna meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.

Perusahaan diharapkan turut melakukan program peningkatan kompetensi baik karyawan, calon karyawan maupun pelajar yang sedang menempuh pendidikan dan di validasi dengan sertifikat kompetensi.

"Misalnya program pemagangan, setelah selesai menjalankan program magang diperusahaan Bapak atau Ibu, tolong pemagang tersebut dibantu dan dibiayai sertifikasi kompetensinya, agar skill yang dipelajari saat magang mendapat bukti konkret atas kemampuan dan pengetahuan yang telah dipelajari, tuturnya menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Peluncuran Kepmenaker ini hadir untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis berlandaskan nilai Pancasila.

Hal tersebut sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional yakni menekankan pembangunan SDM.

Peluncuran Kepmenaker ini pun diikuti dengan deklarasi terkait komitmen bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dari tujuh perusahaan. Adapun isinya sebagai berikut:

Pada Hari Buruh, Menaker meminta semua pihak Ikut terjun meningkatkan kualitas kompetensi SDM di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News