Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia

Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada 28 Maret 2024. Foto: Romaida/jpnn.com
  1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Menerapkan sikap toleransi beragama antar pekerja atau buruh dan pengusaha serta sesama pekerja atau buruh
  3. Mempererat sinergitas, kolaborasi dan koordinasi dalam pelaksanaan Pedoman Hubungan Industrial Pancasila di perusahaan
  4. Menciptakan kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja berdasarkan sila - sila Pancasila
  5. Siap menjujung tinggi enam prinsip dan dua asas Hubungan Industrial Pancasila. (mcr31/jpnn)

Pada Hari Buruh, Menaker meminta semua pihak Ikut terjun meningkatkan kualitas kompetensi SDM di Indonesia.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News