Hari dan Bachtiar Kaget Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Hari Setiono dan Bachtiar Effendi kaget dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Handika Honggowongso, Senin (1/2). Kedua tersangka ini pun langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Menurut Honggo, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.
"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Honggo pun berharap ke depan jaksa penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.
"Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," ucap Honggo.
Diketahui, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kejagung RI menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri pada Senin (1/2).
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun